Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pelunasan tahunan pajak berjalan melalu pemotongan pajak atas penghasilan yang di terima atau di peroleh oleh wajib pajak. adapun kegiatan - kegiatan yang berkaitan dengan pemotongnan pajak 21 adalah
- Pembayaran atas gaji pegawai
- Tunjangan
- Honorium
- Upah
- Uang Makan
- dan Pembayaran Lainya, yang tidak termasuk dalam perjalanan Dinas.
- Pasal 21 Undang - Undang PPh ;
- Peraturan Pemerintah nomor 80 Tahun 2010;
- Perturan Mentri Kenuangan nomor 252/PMK.03/2008;
- Peraturan Mentri Keuangan nomor 262/PMK.03/2010;
- Perturan mentri Keungan nomor 162/PMK.011/2012;
- Perturan Derektur Jenderal Pajak Nomor Per-31/ PJ/2012;
- Peraturan Derektur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar