Get widget

Kamis, 26 Februari 2015

0010 - Pemotongan PPh Pasal 21

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pelunasan tahunan pajak berjalan melalu pemotongan pajak atas penghasilan yang di terima atau di peroleh oleh wajib pajak. adapun kegiatan - kegiatan yang berkaitan dengan pemotongnan pajak 21 adalah
  1. Pembayaran atas gaji pegawai
  2. Tunjangan 
  3. Honorium 
  4. Upah
  5. Uang Makan 
  6. dan Pembayaran Lainya, yang tidak termasuk dalam perjalanan Dinas.
adapun perturan - peraturan yang terkait dengan pelaksanaan pemotongan PPh pasa 21 adalah
  1. Pasal 21 Undang - Undang PPh ;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 80 Tahun 2010;
  3. Perturan Mentri Kenuangan nomor 252/PMK.03/2008;
  4. Peraturan Mentri Keuangan nomor 262/PMK.03/2010;
  5. Perturan mentri Keungan nomor 162/PMK.011/2012;
  6. Perturan Derektur Jenderal Pajak Nomor Per-31/ PJ/2012;
  7. Peraturan Derektur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013;   
bersambung 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar