Standar Pelayana minimal pendidikan dasar (SPM DIKDAS) adalah salah satu tolak ukur Kinerja pelayana pendidikan Dasar. dalam peraturan Menteri Pendidikan dasar. dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal Nomor 15 Tahun 2010 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 bahwa Penyelengaran Pendidikan Dasar sesuai SPM merupakan Kewenangan dabn Taggung Jawab Kabupaten/Kota, pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM. sedangkan Pemerintah dalam Hal ini Kementreian Pendidikan dan kebudayaan memfasilitasi pengembangan Kapasitas melalui peningkatan Kemampuan sistem, kelembangaan, pesonil, dan Keuangan, baik di tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidik