Get widget

Sabtu, 25 April 2015

0020 - Aset Lancar (Pemerintah Derah)

  1. Suatu Aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas ) bulan sejak tanggal Perolehan
  2. Aset Lancar Terdiri Dari (a) Kas. (b) Investasi Jangka Pendek. (c) Piutang. (d). Putang Lain- lain (e) Persediaan .(f) R/K SKPD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar