Get widget

Jumat, 17 April 2015

0014Tugas Kepala Dinas

  1. Merumuskan Kebijakan dibidang pendidikan Pemuda dan Olahraga 
  2. Merumuskan dan Menyusun rencana strategis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharag Kota Tual dalam Rangkah Perluasan akses dan Pemerataan Pendidikan, peningkatan mutu dan Daya Saing pendidikan serta akuntanbilitas dan pencitraan sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
  3. Melakukan Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang pendidikan pemuda dan olahraga sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku 
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah dalam rangka penyusun dokumen perencanaan daerah berupa perencanaan pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Renacana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Renca Jangaka Pendek atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah.(RKPD)
  5. Megkoordinasikan dan menyusun






Tidak ada komentar:

Posting Komentar