Get widget

Jumat, 22 Mei 2015

0039 - Nama belanja dan Kode Belanja

  1. Gaji Pokok PNS/ Uang Representasi  /5.1.1.01.01
  2. Tunjangan Keluarga /5.1.1.01.02
  3. Tunjangan Jabatan /5.1.1.01.03
  4. Tunjangan Fungsional / 5.1.1.01.04
  5. Tunjangan Fungsional Umum / 5.1.1.01.05
  6. Tunjangan Beras / 5.1.1.01.06
  7. Tunjangan Pph / tunjangan Khusus / 5.1.1.01.07
  8. Pembulatan Gaji / 5.1.1.01.08
  9. Iuran Asuransi Kesehatan / 5.1.1.01.09
  10. Tambahan Penghasilan Peningkatan Kesejateran  Pegawai / 5.1.1.02.06
  11. Tambahan Penghasilan Kesejahteraan Umum Pegawai / 5.1.1..02.07
  12. Bersambung.........

Senin, 18 Mei 2015

Puisi - AKU

Kalau Sampai Waktuku
'Ku Mau Tak seorangpun 'Kan merayu
Tidak Juga Kau

Tak Perlu Sedu sedan itu

Aku ini binatang jalan
dari kumpulanya terbuang

Biar Peluru menembus kulitku
Aku tetap meradang menerajang

Luka dan bisa kubawa berlari

Berlari
Hingga hilang pedih perih

Dan aku akan lebih tidak peduli
Aku mau hidup seribu tahun lagi

Karya : Chairil Anwar

Kamis, 14 Mei 2015

0038 - Persyaratan Memasukan Anak atau Tambah Anak pada Daftar Gaji

  1. Fotocopy KP4 Sebnayak 8 (rangkap)
  2. Fotocopy Akta Kelahiran Sebanyak 8 (delapan) Rangkap
  3. Fotocopy Buku Nika sebanyak 8 (delapan) Rangkap 
  4. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 8 (delapan) Rangkap
  5. Fotocopy SK terakhir Rangkap

0037 - Persyaran Kenaikan Pangkat dan Berkala

  1. Untuk Kenaikan Pangkat Cukup Fotocopy SK Terakhir Kenaikan Pangkat yang telah di legalisir oleh BKD ( Badan Kepegawaian Daerah) Berjumlah 8 Rangkap 
  2. Untuk Kenaikan Berkala Cukup Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala yang telah di legarlisir oleh BKD ( Badan Kepegawaian Daerah) Berjumlah 8  Rangkap

0036 - Persyaratan SKPP Meninggal

  1. Fotocpy Akta Kematian 8 (delapan ) Rangkap 
  2. Fotocopy Kartu Keluarga 8 (delapan ) Rangkap
  3. Fotocopy SK Pensiun 8 (delapan) Rangkap 
  4. Fotocopy Buku Nika 8 (delapan ) Rangkap

0035 - Persyaratan Pembuatan SKPP Penisun

  1. Foto copy Kartu Kartu Keluarga 8 Rangkap 
  2. Fotocopy Buku Nika 8 Rangkap (Jika Menikah)
  3. Fotocopy SK Pensiun 8 Rangkap

0034 - Persyaratan Proses Uang Duka

  1. Fotcopy Akta Kematian 
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTp yang meninggal
  4. Fotocopy KTP Ahli Waris
  5. Fotocopy Buku Nika 
  6. Fotocopy Surat Kematian Dari Kelurahan

Selasa, 12 Mei 2015

Puisi - Sajak Putih

Bersandar pada tari warna pelangi
Kau depanku bertudung sutra senja
Dihitam matamu kembang mawar dann melati
Harum rambutmu mengalun bergelut senda

Sepi menyanyi, malam dalam mendoa tiba
Meriak muka air kolam jiwa
Dan dalam dadaku memerdu Lagu
Menarik menari seluruh Aku

Hidup dari hidupku, pintu terbuka
Semala matmu bagiku mengadah
Semala kau darah mengalir dari luka
Antara Kita mati datang tidak membela.....

Karya : Chairil Anwar

0033 - Pengertian - Pengertian Seputar Keuangan, Anggran Dan SKPD

  1. Keuangan daerah adalah senuah hak dan kewajiban derah dalam rangka penyelenggaran pemerintah yang dapat dinilai dengan uang didalam segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
  2. Pengelola Keuangan Derah adalah Keseluruhan Kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangguangjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
  3. Angaran Pendapatan Belanja Daerah, selanjutnya di singkat APBD adalah rencana keuangan Tahun Pemerintah Daerah, yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah daerah dan DPRD, dan di tetapkan dengan peraturan daerah.
  4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat SKPD adalah perangkat derah pada pemerintahan daerah selaku pengguna Anggaran /Pengguna barang.

Senin, 11 Mei 2015

Puisi - Siapa Pahlawanku



Siapa Pahlawanku?

Pahlawanku tidak memiliki kekuatan tempur
karena pahlawanku tidak berkelahi

Pahlawanku tidak bisa terbang
Karena pahlawanku tidak punya sayap

Pahlawanku tidak memiliki kostum khusus
Karena pahlawanku hanya manusia biasa

Pahlawanku berbeda dari setiap jenis superhero

Pahlawanku membuatku pintar
pahlawanku mengubah masa depanku
pahlawanku membuatku tahu sesuatu
Karena pahlawanku adalah guruku

Allah memberkatimu, guru.


Ya, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Kita sebagai murid harus menghormati guru. Karena tanpa mereka, kita tidak bisa memperoleh ilmu pengetahuan.

Karya : Chairil Anwar

0032 - Daftar Rincian bukti - bukti pada Kegiatan Perjalanan Dinas

Di bahawa ini adalah daftar bukti - bukti yang harus di kumpulkan dalam sebuah perjalanan dinas sebagai bukti Laporan dan selanjutnya di gunakan bendahara pengularan sebagai lampiran -lampiran pada Dokumen SPJ UP atau SPJ GU SKPD.
  1. Kwitansi
  2. Rincian Biaya Perjalanan Dinas
  3. Surat Perintah Tugas
  4. Surat Perjalanan Dinas Lembaran Peratama
  5. Surat Perjalanan Dinas Lembaran Kedua

Puisi - Pahlawan Tanpa Jasa

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa 
Pahlawan tanpa tanda jasa
Ialah Guru
Yang mendidik ku
Yang membekali ku ilmu
Dengan tulus dan sabar
Senyummu memberikan semangat untuk kami
Menyongsong masa depan yang lebih baik
Setitik peluhmu
Menandakan sebuah perjuangan yang sangat besar
Untuk murid-muridnya
Terima kasih Guru
Perjuanganmu sangat berarti bagiku
Tanpamu ku tak akan tahu tentang dunia ini
Akan selalu ku panjatkan doa untukmu
Terimakasih Guruku

Jumat, 08 Mei 2015

0031 - Nama Pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Tual

Kepala Dinas
Nama                 : Saifuddin Nuhuyanan,S.Pd.Msi
Pangkat /Gol      : Pembina Utama Muda/IVc
NIP                     : 19560312 198503 1 022


Sekertaris Dinas
Nama                  : Muhammad Zein Renhoat,S.Pd.I
Pangkat /Gol       : Pembina / IV
NIP                      : 019601013 198803 1 009

Kepala Sub Bagian Umum dan Ketenagaan dan Perencanaan 
Nama                  : Paundra Agus Wiboeo,ST
Pangkat /Gol       : Penata Muda Tk. I/IIIb
NIP                      : 19760810 200904 1 004

Kepala Sub  Bagian Keuangan dan Perencanaan
Nama                  : Muhammad Fitri Djunnaed,S.Hut
Pangkat /Gol       : Penata Muda Tl. I/IIIb
NIP                      : 19731225200904 1 002

Kamis, 07 Mei 2015

0030 - Latar Belakang dan Harapan dari Program PKP- SPM DIKDAS

Standar Pelayana minimal pendidikan dasar (SPM DIKDAS) adalah salah satu tolak ukur Kinerja pelayana pendidikan Dasar. dalam peraturan Menteri Pendidikan dasar. dalam peraturan Menteri  Pendidikan Nasioanal Nomor 15 Tahun 2010 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 bahwa Penyelengaran Pendidikan Dasar sesuai SPM merupakan Kewenangan dabn Taggung Jawab Kabupaten/Kota, pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM. sedangkan Pemerintah dalam Hal ini Kementreian Pendidikan dan kebudayaan memfasilitasi pengembangan Kapasitas melalui peningkatan Kemampuan sistem, kelembangaan, pesonil, dan Keuangan, baik di tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidik

Rabu, 06 Mei 2015

0029 - Program dan Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Kota Tual Tahun 2015

















1 01 1 01 01 01 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1 01 1 01 01 01 01 Kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat  
1 01 1 01 01 01 02 Kegiatan Penyediaan Jasa Komukasi, sumber daya air dan listri k
1 01 1 01 01 01 06 Kegiatan Penyedia Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas /Oprasional 
1 01 1 01 01 01 08 Kegiatan Jasa Kebersihan Kantor 
1 01 1 01 01 01 09 Kegiatan Penyedia Jasa Perbaikan Peralatan Kerja 
1 01 1 01 01 01 10 Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor 
1 01 1 01 01 01 11 Kegiatan Penyedia Barang Cetak  dan Pengandaan 

Sabtu, 02 Mei 2015

0028 - R/K SKPD


R/K adalah Perkiraan yang di gunakan SKPKD ke SKPD dan Perhitungan pertanggung jawaban SKPD ke SKPKD dan R/K SKPD merupakan rekening bersambung
>