Get widget

Kamis, 14 Mei 2015

0038 - Persyaratan Memasukan Anak atau Tambah Anak pada Daftar Gaji

  1. Fotocopy KP4 Sebnayak 8 (rangkap)
  2. Fotocopy Akta Kelahiran Sebanyak 8 (delapan) Rangkap
  3. Fotocopy Buku Nika sebanyak 8 (delapan) Rangkap 
  4. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 8 (delapan) Rangkap
  5. Fotocopy SK terakhir Rangkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar