Get widget

Kamis, 07 Mei 2015

0030 - Latar Belakang dan Harapan dari Program PKP- SPM DIKDAS

Standar Pelayana minimal pendidikan dasar (SPM DIKDAS) adalah salah satu tolak ukur Kinerja pelayana pendidikan Dasar. dalam peraturan Menteri Pendidikan dasar. dalam peraturan Menteri  Pendidikan Nasioanal Nomor 15 Tahun 2010 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 bahwa Penyelengaran Pendidikan Dasar sesuai SPM merupakan Kewenangan dabn Taggung Jawab Kabupaten/Kota, pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM. sedangkan Pemerintah dalam Hal ini Kementreian Pendidikan dan kebudayaan memfasilitasi pengembangan Kapasitas melalui peningkatan Kemampuan sistem, kelembangaan, pesonil, dan Keuangan, baik di tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidik


untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No.23 tahun 2013, Pemerintah Pusat dalam hal ini kementrian Pendidikan Pemuda dan Kebudayaan telah menggariskan berbagai kebijakan dan Program salah satunya Program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar ( Program PKP - SPM DIKDAS) Program PKP - SPM DIKDAS merupakan perpaduan kerja Sama Antara pemerintah Pusat,Pemerinta Daerah dan Lembaga Donor (Uni Eropa dan ADB) yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas pengelola pendidikan di Tingkat Kabupaten,Kota/Satuan Pendidikan terpilih dalam melakukan perencanaan,penganggaran serta pengelolaan layanan - layanan pendidikan, sesuai dengan standar pelayanan minimal pendidikan Dasar, dalam melakukan perencanaan, penganggaran serta pengelolaan layanan - layanan pendidikan, sesaui dengan standar pelayanan minimal pendidikan dasar. Dalam dokumen Pedoman Administrasi Program (PAP) PKP - SPM Dikdas secara jelas dikemukaan bahwa hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Program PKP - SPM DIKDAS adalah sebagai berikut :
  1. Meningkatkan Kapasitas pengeloal Pendidikan di tingkat Kabupaten?kota dan manajemen di tingkat sekolah/madarasah dalam pencapaiaan SPM.
  2. Meningkatkan Pengetahuan dan Kepedulian masyarakat (misalnya Komite Sekolah/madrasah, dewan Pendidikan, LSM peduli pendidikan dan pemangku kepentingan bidang pendidikan terhadap SPM sektor pendidikan, serta nmendorong parsitipasi masyarakat yang lebih besar untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah dan Pemerintah Derah bertanggung Jawab terhadap pemenuhan SPM Dikdas
  3. Meningkatkan pengintegrasian SPM yang lebih efektif ke dalam berbagai Program dan Kebijakan sektor pendidikan terkait.
(Sumber redaksi  : Modul sosialisai SPM Dikdas Kepada Komite Sekolah/Madrasah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar