- Untuk Kenaikan Pangkat Cukup Fotocopy SK Terakhir Kenaikan Pangkat yang telah di legalisir oleh BKD ( Badan Kepegawaian Daerah) Berjumlah 8 Rangkap
- Untuk Kenaikan Berkala Cukup Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala yang telah di legarlisir oleh BKD ( Badan Kepegawaian Daerah) Berjumlah 8 Rangkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar