Get widget

Kamis, 14 Mei 2015

0037 - Persyaran Kenaikan Pangkat dan Berkala

  1. Untuk Kenaikan Pangkat Cukup Fotocopy SK Terakhir Kenaikan Pangkat yang telah di legalisir oleh BKD ( Badan Kepegawaian Daerah) Berjumlah 8 Rangkap 
  2. Untuk Kenaikan Berkala Cukup Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala yang telah di legarlisir oleh BKD ( Badan Kepegawaian Daerah) Berjumlah 8  Rangkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar