Get widget

Selasa, 12 Mei 2015

0033 - Pengertian - Pengertian Seputar Keuangan, Anggran Dan SKPD

  1. Keuangan daerah adalah senuah hak dan kewajiban derah dalam rangka penyelenggaran pemerintah yang dapat dinilai dengan uang didalam segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
  2. Pengelola Keuangan Derah adalah Keseluruhan Kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangguangjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
  3. Angaran Pendapatan Belanja Daerah, selanjutnya di singkat APBD adalah rencana keuangan Tahun Pemerintah Daerah, yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah daerah dan DPRD, dan di tetapkan dengan peraturan daerah.
  4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat SKPD adalah perangkat derah pada pemerintahan daerah selaku pengguna Anggaran /Pengguna barang.
  5. Satuan Kerja  Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya di singkat SKPKD adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna Anggran /Pengguna Barang. yang juga melaksanakan pengelolaan Keuangan Daerah
  6. Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karna jabatanya mempunyai kewengangan menyelenggarankan keseluruhan pengelolaan Keuangan Daerah.
  7. Pejabat Pengelola Keungan Daerah yang selanjutnya di singkat PPKAD adalah kepala satuan kertja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah
  8. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya di singkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam Kapasitas Sebagai bendahara Umum Daerah
  9. Pengguan Angaran adalah adalah pejabat pemegang kewenagan pengguna Anggaran untuk melaksanakan Tugas pokok dan Fungsi SKPD yang di pimpinya.
  10. Pengguana Barang adalah adalah pejabat memiliki kewengan pengguna barang milik daerah.
  11. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya di singkat Kuasa BUD adalah pejabat yang di beri kuasa untuk melaksanakan sebagian Tugas BUD
  12. Kuasa Pengguan Anggaran  adalah pejabat yang di beri kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna Angaran dalam melaksankan sebagian tugas dan Fungsi SKPD
  13. Pejabat Penatusahan Keungan SKPD yang selanjutnya di singkat PPK - SKPD adalah pejabat yang melaksankan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD
  14. Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan yang selanjutnya di singkat PPTK adalah Pejabat Pada Unit kerja SKPD yang melaksanakan Satu atau beberapa kegiatan dari suatu Program sesuai dengan tugasnya.
  15. Bendahara Penerimaan adalah Pejabat Fungsional yang di tunjuk menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD
  16. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangkah pelaksanaan APBD pada SKPD.
  17. Entitas pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi uyang menurut ketentuan perundang - undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keungan
  18. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintah pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenya wajib meyelenggarakanakuntansi dan menyusun laporan keungan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
  19. Rencana Pembanguan Tahuna Daerah, selanjutnya di singkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun
  20.  Rencana Pembanguan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  21. Rencana Kerja dan Anggran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA - SKPD adalah dokuemn perencanaan dan penggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belnaja program dan kegiatan berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
  22. bersambung....................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar